Regulasi yang mengatur transaksi non tunai di Kota Pematangsiantar, baik dari segi Belanja maupun Pendapatan Daerah
Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/405/409.06/KPTS/2021 Tanggal 22 November 2021 tentang tim Percepatan dan perluasan Digitalisasi daerah kabupaten Blitar
Dalam mendukung inovasi, mempercepat dan memperluas elektronifikasi transaksi pemerintah daerah serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital melalui penguatan koordinasi dan harmonisasi kebijakan.
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel dan berkualitas, perlu mengatur penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasi Elektronik
PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH KABUPATEN BELU