Regulasi

Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar

Regulasi yang mengatur transaksi non tunai di Kota Pematangsiantar, baik dari segi Belanja maupun Pendapatan Daerah

Tim Percepatan dan perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Blitar

Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/405/409.06/KPTS/2021 Tanggal 22 November 2021 tentang tim Percepatan dan perluasan Digitalisasi daerah kabupaten Blitar

Pembentukan tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) Kabupaten OKU Timur

Dalam mendukung inovasi, mempercepat dan memperluas elektronifikasi transaksi pemerintah daerah serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital melalui penguatan koordinasi dan harmonisasi kebijakan.

PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel dan berkualitas, perlu mengatur penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasi Elektronik

KEPUTUSAN BUPATI BELU TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH KABUPATEN BELU

PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH KABUPATEN BELU

SURAT KEPUTUSAN WALIKOTA METRO TENTANG PENETAPAN PETA JALAN IMPLEMENTASI ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH KOTA METRO TAHUN 2022