Addendum I Perjanjian Kerjasama Antara Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tentang Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah Nomor:934/60/DKPP-Sekr.I/IV/2020 dan Nomor : 4159/SPK/BPD-TJR/IV/2020
Peraturan Bupati Banjar Nomor 17 Tahun 2020 ttg pajak online restoran hotel dan hiburan, sebagai dasar atas pelaksanaan dari pemasanagn alat perekam data transaksi pada WP Retsoran, Hotel dan Hiburan
1885-20220610081859_Data_ETP_2022_TP2DD__Sumsel.xlsx
Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/327/KUM/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kab Banjar
Perjanjian Kerja Sama antara PD Pasar Kota Kendari dan PT. BUANA MEDIA TEKNOLOGI Tentang Pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi (DAOA DIGITAL)
Merupakan Tindak Lanjut dari Instruksi Bupati Kolaka Nomor 910/3223 Tahun 2017 Tanggal 30 November 2017 Tentang pelaksanaan Transaksi Non Tunai.1. Bahwa setiap penerimaan Daerah oleh bendahara penerimaan Daerah dan bendahara penerimaan yang berupa Pajak Bumi Bangunan perdesaan dan perkotaan, Bea Peralihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dan Pajak Penerangan Jalan Wajib Menggunakan Transaksi Non Tunai.2. Bahwa setiap Belanja Barang Barang dan Jasa dari Bendahara Pengeluaran dengan minimal transaksi sejumlah Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah ) wajib melaksanakan transaksi Non Tunai.3. Untuk Belanja Pegawai yang meliputi Gaji ASN , tambahan penghasilan pegawai (TPP), Honor ASN, dan Non ASN penerimaan uang lembur dan insentif wajib melaksanakan transaksi non tunai4. pembayaran gaji dan tunjangan kepada anggota DPRD Kabupaten kolaka melalui Transfer Rekening.5. Berkaitan dengan transaksi Non Tunai, Bank sultra memberikan Fasilitasi pemindahbukuan ke rekening penerima6. Biaya Pemindahbukuan ditanggung oleh penerima.