mengatur tentang penggunaan Aplikasi Penatausahaan Keuangan Daerah yang terintegrasi dengan CMS milik PT Bank SUMUT dalam melakukan Transaksi Non Tunai
Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 900/546 Tahun 2022 tentang Peta Jalan Implementasi Elektrinifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2022-2025
Peraturan Bupati Landak Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pembayaran Non Tunai
Mengatur penggunaan aplikasi dalam pembayaran pajak dan retribusi yang terhubung dengan perbankan, PPOB, agen bank yang bermuara pada sistem pembayaran elektronik (non tunai)
TENTANG PENYELENGGARAN PENGEMBANAGN DAN PENGGUNAAN APLIKASI SISTEM ONLINE PENERIMAAN KAS DAERAH MELALUI SALURAN DISTRIBUSI (DELIVERY CHANNEL) PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMUT (PT. BANK SUMUT) DAN PENYEDIAAN ALAT PEREKAM DATA TRANSAKSI USAHA DALAM RANGKA OPTIMALISASI PENERIMAAN DAERAH PEMERINTAH KAB. BATU BARA.
Keputusan Bupati Landak tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Landak