Regulasi

PENUGASAN PEJABAT PENGISI DATA INDEKS ETPD KOTA METRO

SURAT SEKRETARIS DAERAH  NOMOR 005/1241.A/B-5.01/2021 TANGGAL 24 DESEMBER 2021 TENTANG PENUGASAN PEJABAT PENGISI DATA INDEKS ETPD KOTA METRO

KEPUTUSAN BUPATI PADANG LAWAS UTARA NOMOR 501/294/K/2021

TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH DI KABUPATEN PADANG LAWAS UATARA

SK Bupati Buol tentang TP2DD Kabupaten Buol

Keputusan Bupati Buol Nomor 188.04/70.11/BPPD/2021 Tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Buol

PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN BERBASIS DIGITAL

Penyelenggaraan parkir dilakukan untuk mendorong penggunaan sumber daya parkir secara lebih efisien serta digunakan juga sebagai alat untuk membatasi arus kendaraan ke suatu kawasan yang perlu dibatasi lalu lintasnya. Pelaksanaan tata kelola parkir merupakan alat manajemen kebutuhan lalu lintas yang biasa digunakan untuk mengendalikan kendaraan yang akan menuju suatu kawasan atau pun perkantoran tertentu sehingga dapat diharapkanakan terjadi peningkatan kinerja lalulintas di kawasan tersebut.Pelaksanaan pengelolaan parkir yang dilimpahkan tugasnya kepada orang atau badan (koordinato parkir), sebagaimana yang dimaksudayat (2) pasal 249 Perda KotaPekanbaru Nomor 2 Tahun 2009,maka koordinator parkir harus menunjuk dan menugaskan juru parkir yang berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan pelayanan dan bertanggung jawab kepada penyelenggara fasilitas parkir yang ditunjuk.Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mulai menerapkan pungutan parkir non tunai sejak 1 Oktober 2021. Namun, penerapan parkir berbayar ini dilakukan bertahap agar juru parkir (jukir) dan pengendara terbiasa dengan pembayaran parkir non tunai. "Kami sudah mulai menerapkan pungutan parkir dengan sistem QRIS sesuai kesepakatan dengan pihak ketiga. Kami mulai menerapkan mulai dari ujung Jalan Jenderal Sudirman," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Rabu (6/10). Satu per satu juru parkir dibekali dengan alat bayar non tunai yang disebut dengan Electronic Data Capture (EDC). Ternyata, ada jukir yang gagap teknologi (gaptek) akibat tingkat pendidikan yang rendah. Bahkan, ada jukir yang tak pandai membaca dan menulis. 

SK TP2DD KABUPATEN ENREKANG

PENGELOLAAN APLIKASI SMART TAX PEKANBARU PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PEKANBARU

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, meluncurkan aplikasi Smart Tax pada Rapat Koordinasi Teknisi Nasional (Rakorteknas) Dinas/Badan Pendapatan Daerah se-Indonesia Pada tanggal 08 Oktober 2021. Aplikasi ini merupakan salah satu perkembangan dari digitalisasi pembayaran pajak. dimana memberikan kemudahan bagi wajib pajak seperti mendaftar, melaporkan, membayar pajak hingga mengunggah bukti pembayaran bisa dilakukan melalui handphone wajib pajak itu sendiri tampa harus datang ke Kantor Bapenda. Jadi Smart Tax Pekanbaru ini satu aplikasi untuk semuanya. Tidak lagi satu pajak satu aplikasi dan melayani pembayaran sebelas objek pajak daerah saat ini. Aplikasi Smart Tax Pekanbaru yang kini sudah tersedia di PlayStore,